Adsense

<script async='async' crossorigin='anonymous' src='https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1244610636145975'/>

Selasa, 07 Oktober 2014

PERAN GURU TIK DAN KKPI SESUAI PERMENDIKNAS 2014




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG
PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN
GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013


PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK

(1) Gur u TIK da n gur u KKPI dalam pelaksanaan kurikulu m 2013 difungsikan menjadi Guru TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:

a. membimbin g peserta didi k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, ata u yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusa n pendidikan dasar dan menengah.

b. memfasilitasi sesama gur u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untu k persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan

c. memfasilitasi tenaga kependidika n pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

(1) Gur u TIK berkewajiban:

a. membimbin g peserta didi k SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan , menyajikan , serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

b. memfasilitasi sesama gur u SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan , menyajikan , serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan

c. memfasilitasi tenaga kependidika n SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajeme n sekolah berbasis
TIK.

(2) Beban kerja gur u TIK melakuka n pembimbinga n palin g sedikit 150 (seratus lima puluh ) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satua n pendidikan .

(3) Bimbinga n sebagaimana dimaksu d pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. klasika l ata u kelompo k belajar; dan/ata u
b. individual.

Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah melaksanakan beban kerja dan kewajiban berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sampai dengan 31 Desember 2016 .

Demikian sekilas informasinya,.... untuk lebih lengkapnya silahkan download lampirannya di sini

0 komentar:

Posting Komentar

Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di SMK YAPENKOS Belinyu 2024, Bertema Nusantara Baru Indonesia Maju

Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di SMK YAPENKOS Belinyu 2024 Bertema Nusantara Baru Indonesia Maju Tanggal 17 Agustus sela...