TAHUKAH ANDA TENTANG ASLI TIDAKNYA RUPIAH ANDA ?
Salah satu kompetensi dasar pada Mapel Produktif - Mempersiapkan dan Mengoperasikan Peralatan Transaksi SMK Pemasaran adalah Mempersiapkan Alat Verifikasi. Pengetahuan dalam hal verifikasi bagi seorang ahli pemasaran menjadi sangat dibutuhkan tatkala proses pembayaran berlangsung. Karena setiap transaksi pasti akan berujung pada aktifitas pembayaran. Oleh karna itu bab ini sangat perlu dipahami benar-benar oleh para pelaku usaha, jangan sampai apa yang telah mereka usahakan di dalam pemasaran berakhir kesalahan fatal akibat dari ketidakabsahan pada alat pembayarannya.
Pembayaran yg paling umum dilakukan antara pelaku bisnis dengan para konsumennya adalah melalui alat bayar yangg bernama uang (Cash Money). Hal ini mendapat perhatian utama seiring dengan maraknya penipuan dalam bentuk UPAL (Uang Palsu) yang sudah sering terjadi. Teknologi cetak (grafika), komputerisasi, digital imaging, maupun scanning sudah smakin canggih. Bahkan saya pernah terkejut ketika melihat anak saya memegang uang kertas pcahan 50 rb, 100 rb,...... hahh, ternyata saat diperiksa hanyalah uang mainan. Itu contoh sederhana bahwa perkembangan dunia peralatan printing memberikan peranan juga di dalam kejahatan UPAL.
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Negara kita mengaturnya dalam Pasal 11 Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang memberikan mandat bagi Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan
Pengeluaran, Pengedaran dan/atau Pencabutan Rupiah. Dalam rangka menjaga kualitas Rupiah yang beredar di masyarakat, Bank Indonesia menerapkan kebijakan untuk mengganti Rupiah yang tidak layak edar dengan Rupiah yang layak edar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga Rupiah yang beredar dalam kualitas yang baik sehingga mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.
Uang memberikan mandat bagi Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan
Pengeluaran, Pengedaran dan/atau Pencabutan Rupiah. Dalam rangka menjaga kualitas Rupiah yang beredar di masyarakat, Bank Indonesia menerapkan kebijakan untuk mengganti Rupiah yang tidak layak edar dengan Rupiah yang layak edar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga Rupiah yang beredar dalam kualitas yang baik sehingga mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.
Nah, disini saya akan memberikan deskripsi sejelas-jelasnya tentang Variabel-variabel keaslian Rupiah kita khususnya uang kertas yang kita gunakan dalam transaksi sehari-hari.
Namun sebelumnya perlu diketahui untuk kita bersama, khususnya para siswa-siswi pemasaran tentang UNDANG UNDANG No. 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG yaitu LARANGAN MENIRU RUPIAH Pasal 24, yang berbunyi bahwa :
(1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/
atau promosi dengan memberi kata spesimen.
(2) Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.
(1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/
atau promosi dengan memberi kata spesimen.
(2) Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.
KETENTUAN PIDANA MENIRU RUPIAH
Pasal 34
(1) Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Para siswa SMK Pemasaran perlu dididik dan diberikan pemahaman berkenaan verifikasi pada alat pembayaran cash money yang meliputi :
- Ciri-ciri keaslian Rupiah,
- Standar visual kualitas Rupiah dan
- Daftar Rupiah yang dicabut/ditarik dari peredaran
serta memberikan pemahaman prosedur penyelesaian lebih lanjut apabila ditemukan uang yang diragukan keasliannya, Rupiah yang dicabut/ditarik dari peredaran dan Rupiah rusak, sebagaimana diamanatkan dalam
UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
- Standar visual kualitas Rupiah dan
- Daftar Rupiah yang dicabut/ditarik dari peredaran
serta memberikan pemahaman prosedur penyelesaian lebih lanjut apabila ditemukan uang yang diragukan keasliannya, Rupiah yang dicabut/ditarik dari peredaran dan Rupiah rusak, sebagaimana diamanatkan dalam
UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
Pasal 21
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. Transaksi perdagangan internasional;
d. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. Transaksi pembiayaan internasional.
Pasal 21
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. Transaksi perdagangan internasional;
d. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. Transaksi pembiayaan internasional.
KETENTUAN PIDANA MENOLAK RUPIAH
Pasal 33
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. Transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/ atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 33
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. Transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/ atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
CIRI-CIRI KEASLIAN RUPIAH
Dalam Pasal 1 ayat 5 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Secara umum dan kasat mata mungkin kita bisa menyimpulkan bahwa uang asli itu ada benang pengamannya di dalam uang kertas. Atau mungkin mengetahui pesan masyarakat tentang istilah Dilihat, Diraba dan Diterawang (3D). Ya, begitu caranya, namun apa yang Anda amati saat diraba ? saat dilihat ? maupun saat diterawang ? Mana yang harus Anda perhatikan pada media uang kertas itu ? Inilah sebenarnya yang mesti kita pelajari sebagai warga negara Indonesia. Kita harus dan wajib mengenal, mengetahui, menghargai dan menjaga salah satu karya Bangsa ini yaitu Mata uang Rupiah.
TANDA-TANDA (Variabel) yang menunjukkan Uang Kertas Rupiah ASLI
- TANDA AIR (WATERMARK) DAN ELECTROTYPE
Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan
terlihat apabila diterawangkan kearah cahaya. - BENANG PENGAMAN (SECURITY THREAD)
Ditanam atau dianyam pada bahan kertas uang sehingga tampak
sebagai garis melintang dari atas ke bawah. Pada pecahan tertentu
akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet. - CETAK DALAM/INTAGLIO
Cetakan yang terasa kasar apabila diraba. - GAMBAR SALING ISI (RECTOVERSO)
Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan
pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling
mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya. - TINTA BERUBAH WARNA (OPTICALLY VARIABLE INK)
Hasil cetak tinta khusus yang akan berubah warna apabila
dilihat dari sudut pandang yang berbeda. - TULISAN MIKRO (MICROTEXT)
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan
menggunakan kaca pembesar. - CETAKAN TIDAK KASAT MATA (INVISIBLE INK)
Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah
sinar ultraviolet. - GAMBAR TERSEMBUNYI (LATENT IMAGE)
Hasil cetak berupa gambar atau tulisan tersembunyi yang dapat
dilihat dari sudut pandang tertentu.
RUPIAH KERTAS
Rupiah Kertas yang dapat diedarkan kembali adalah Rupiah yang memenuhi kriteria layak edar adalah Rupiah asli bukan Rupiah palsu dan Rupiah yang diduga palsu serta Rupiah tiruan Emisi Rupiah yang masih berlaku Rupiah tersebut tidak mengalami kerusakan (lubang, robek, selotip, terbakar dan hilang sebagian) yang besarnya melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia Rupiah yang kondisinya lebih lusuh dan/atau lebih kotor dibandingkan dengan Standar Visual Rupiah Layak Edar yang ditetapkan Bank Indonesia. (informasi mengenai Standar Visual Rupiah Layak Edar dapat dilihat di halaman 34 s.d 41)
KRITERIA RUPIAH KERTAS TIDAK LAYAK EDAR
RUPIAH LOGAM
Rupiah Logam yang dapat diedarkan kembali adalah Rupiah Logam yang memenuhi kriteria layak edar adalah Rupiah logam asli. Tidak berubah warna yang disebabkan oleh zat kimia, terbakar, kotor dan korosi.
Tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong dan bengkok/lekuk. Memiliki bentuk standar.
KRITERIA RUPIAH LOGAM TIDAK LAYAK EDAR
PANDUAN PENUKARAN UANG TIDAK LAYAK EDAR
UNDANG UNDANG No. 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
PENUKARAN RUPIAH
Pasal 22
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
b. Penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan
penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
PENUKARAN RUPIAH
Pasal 22
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
b. Penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan
penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
(2) Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan penggantian apabila tanda keaslian Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
(3) Kriteria Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat diberikan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
UNDANG UNDANG No. 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
LARANGAN DAN KETENTUAN PIDANA TERKAIT DENGAN PERUSAKAN TERHADAP RUPIAH
Pasal 25
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
(2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
LARANGAN DAN KETENTUAN PIDANA TERKAIT DENGAN PERUSAKAN TERHADAP RUPIAH
Pasal 25
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
(2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Pasal 35
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).
Bank Indonesia TIDAK MEMBERIKAN PENGGANTIAN atas Rupiah Rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan Rupiah tersebut DIDUGA DILAKUKAN SECARA SENGAJA atau DILAKUKAN SECARA SENGAJA. Kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja apabila tanda-tanda kerusakan fisik meyakinkan Bank Indonesia, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, pola kerusakannya sama dan atau jumlah Rupiah yang ditukarkan relatif banyak.
Informasi lebih lengkap dan terkini mengenai :
- Ciri keaslian Rupiah;
- Standar Kualitas Rupiah;
- Uang yang Ditarik dan Dicabut dari Peredaran;
- Panduan Penukaran uang Tidak Layak Edar; dan
- Informasi Lainnya
dapat dilihat di situs Bank Indonesia dengan alamat :
http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Edukasi+Konsumen/Mengenal+Rupiah/
atau bagi para siswa siswi SMK Pemasaran dalam melengkapi wawasannya tentang Verifikasi Alat Pembayaran bisa download ebook-nya di http://www.4shared.com/office/rCeRtZ0Nba/PADUAN_UANG_RUPIAH-BANK_INDONE.html
Sekian dari saya, smoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua,...... amin.
Pesanku untukmu anak-anakku....
Tujuan belajar bukanlah untuk banyak berhitung dan menghafal ilmu, namun untuk menggunakan ilmunya di masa depan. Dan saat telah engkau kuasai ilmu, bukanlah semata-mata untuk mencari kesenangan, kekuasaan, kekayaan dan kewibawaan .....
namun sederhana saja
Pesanku untukmu anak-anakku....
Tujuan belajar bukanlah untuk banyak berhitung dan menghafal ilmu, namun untuk menggunakan ilmunya di masa depan. Dan saat telah engkau kuasai ilmu, bukanlah semata-mata untuk mencari kesenangan, kekuasaan, kekayaan dan kewibawaan .....
namun sederhana saja
" ilmu kita pelajari itu untuk membedakan
mana yang benar dan mana yang salah"....
ya hanya itu saja....!
0 komentar:
Posting Komentar