MODUL
PERALATAN TRANSAKSI
PENGOPERASIAN
TIMBANGAN DIGITAL
( MERK : DIGI SM-100)
===========================================
Di
pabrik-pabrik, biasanya barang yang dihasilkan dapat berupa barang padat,
bubuk, cair, semi cair dan sebagainya. Selanjutnya, di pabrik itu sendiri
barang-barang dihitung secara fisik (satuan, cc/liter, gram/kg, meter) secara
mekanis dengan mesin atau manual sebelum dilakukan pembungkusan, pengalengan,
pembotolan ataupun pengepakan lebih lanjut untuk dikirimkan ke grosir-grosir
atau toko-toko pengecer. Khusus untuk barang yang berbentuk curah, mungkin
langsung dimasukan dalam drum, tangki atau kontener khusus. Sedangkan di
grosir-grosir dan di toko-toko, barang yang dijual kepada pembeli setelah
volume atau jumlahnya dihitung dengan cara menimbang, mengukur atau menghitung
secara satuan, kemudian dibungkus dan dipak sesuai pesanan pembeli. Penghitungan
volume atau jumlah produk dilakukan dengan cara penimbangan, pengukuran volume
(isi) atau penghitungan satuan barang hasil produksi dapat dilakukan secara
otomatis dengan mesin yang telah diprogram sebelumnya atau dapat juga dilakukan
secara manual dengan menggunakan tenaga manusia.
Dewasa
ini di toko-toko kecil, menengah maupun besar, termasuk toko-toko swalayan dan
toko-toko berbagian, barang-barang dagangan seperti: buah-buahan,
sayur-sayuran, ikan kering (asin), ikan asap, daging asap, sosis, bas dan
lain-lain ada juga yang sudah dibungkus
dengan ukuran timbangan
tertentu, sehingga pembeli tinggal memilih dan mengambil sesuai dengan
kebutuhannya. Penyediaan barang-barang yang telah ditimbang, dihitung dan
dibungkus, mungkin dilakukan oleh pabriknya, pemasoknya atau mungkin pula
dilakukan oleh pegawai toko itu sendiri. Tujuannya adalah untuk menarik
perhatian dengan menonjolkan nama toko atau nama produsen pada bungkus sebagai
jaminan keunggulan kualitas produk dan memberikan kemudahan bagi
pelanggan/konsumen.
PENGERTIAN ALAT UKUR
Alat
ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan
atau kualitas. Alat Ukur, merupakan sesuatu yang tidak dapat lepas dari
kehidupan manusia. Sejak zaman dahulu, keberadaan alat ukur telah ada walaupun
dalam bentuk yang sangat sederhana. Seiring dengan perkembangan teknologi
diberbagi bidang, berbagai macam produk telah dihasilkan produsen-produsen
diseluruh dunia.
Alat ukur dikelompokkan
menjadi dua, yaitu:
1)
alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kuantitas atau penakaran;
2)
alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
massa atau penimbangan
Peraturan mengenai kewajiban peneraan atau pengesahan alat ukur yang
digunakan
Didalam undang-undang
tentang metrology
legal juga
diatur mengenai kewajiban untuk menera ulang atau memberikan tanda sah kepada alat
ukur yang digunakan sebagai tanda bukti bahwa alat ukur yang digunakan sesuai
dengan peraturan yang berlaku dalam arti bahwa alat ukur itu benar dan tidak
rusak yang dapat merugikan bagi konsumen.
Undang-undang
metrologi legal
Presiden RI dan undang-undang no.2 th 1981 tentang
‘Metrologi Legal’ menimbang:
1) Bahwa untuk melindungi
kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanyan
ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standard satuan,
metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
2) Bahwa pengaturan
tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana
diterapkan dalam ‘ijkordonantie 1949 staatsblad nomor 175’ perlu diganti karena
sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomina dan kemajuan tehnologi,
serta sesuai dengan Sistem International (SI) untuk satuan.
3) Bahwa untuk mencapai
tujuan sebagai dimaksud di atas perlu mengaturnya dalam suatu UU tentang
Metologi Legal.
Didalam undang-undang
diatur tentang beberapa ketentuan umum yang menjadi dasar tentang sah dan
tidaknya suatu alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Ketentuan
dasar tersebut antara lain :
1)
satuan dasar ialah satuan yang
merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi
satuan turunan;
2)
lambang satuan ialah tanda yang
menyatakan satuan ukuran;
misalnya:
Satuan:
Lambang
Satuan:
meter................................................
m
kilogram...........................................
kg
3)
standar satuan ialah suatu ukuran yang
sah dipakai sebagai dasar pembanding;
4)
alat penunjuk ialah bagian dari alat
ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran;
5)
tempat usaha ialah tempat yang
digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa,
penyimpananpenyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga
kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat
tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
Timbangan adalah alat yang dipakai
melakukan Pengukuran berat suatu benda. Dalam dunia perdagangan penggunaan
mesin timbangan barang sangat diperlukan. Mesin timbangan barang yang digunakan
di toko ada berbagai macam. dari yang sederhana, seperti timbangan duduk bebek,
timbangan dacin (gantung) timbangan duduk untuk kue dan sebagainya, sampai
dengan timbangan yang modern atau timbangan elektronik seperti yang banyak
digunakan di swalayan. Barang-barang yang ditimbang biasanya berupa barang
dagangan yang termasuk dalam kelompok hasil-hasil pertanian atau barang curah,
seperti :
1)
Buah-buahan
2)
Sayur-sayuran
3)
Kacang-kacangan segar
4)
Ikan
5)
Daging
6)
Telur
7)
Terigu
8)
Gula, dan
9)
Barang-barang curah lainnya
Jenis jenis
timbangan
a. Timbangan Manual
Timbangan
Manual, yaitu jenis timbangan yang bekerja secara mekanis dengan sistem pegas
atau bandul pemberat. Biasanya jenis timbangan ini menggunakan indikator berupa
jarum sebagai penunjuk ukuran massa yang telah terskala.
Jenis timbangan manual
contohnya adalah Timbangan serbaguna yaitu salah satu jenis timbangan yang banyak digunakan untuk
keperluan rumah tangga atau digunakan untuk kegiatan perdagangan yang sederhana
atau dalam skala kecil, misalnya diwarung warung.
Bagian-bagian
timbangan serbaguna:
1. wadah atau tempat barang
2. jarum skala timbangan,
yang menunjukkan berat barang (maksimal berat barang yang ditimbang kurang
lebih 5 Kg).
Neraca Ohaus, salah satu
timbangan yang umum dipakai di laboratorium sekolah
Timbangan adalah alat yang dipakai melakukan pengukuran massa
suatu benda. Timbangan/neraca dikategorikan kedalam sistem mekanik dan juga elektronik /Digital.
Salah satu contoh timbangan
adalah neraca pegas (dinamometer). Neraca pegas adalah timbangan sederhana yang
menggunakan pegas sebagai alat untuk menentukan massa benda yang diukurnya.
Neraca pegas (seperti timbangan badan) mengukur berat,
defleksi pegasnya ditampilkan dalam skala massa (label angkanya sudah dibagi
gravitasi).
b. Timbangan Digital
Timbangan Digital, yaitu
jenis timbangan yang bekerja secara elektronis dengan tenaga listrik. Umumnya
timbangan ini menggunakan arus lemah dan indikatornya berupa angka digital pada
layar bacaan.
Pada
era sekarang ini segalanya berjalan dengan cepat dan modern begitu juga dalam
hal ukur dan timbang semuanya dituntut dengan cepat, efisien, dan akurat. Oleh
karena itu dewasa ini timbangan dengan sistem digital mulai dikenal dipasaran
baik itu dalam skala besar menengah mapun kecil karena dengan sistem digital
melakukan aktivitas timbang menimbang semuanya menjadi lebih cepat dan akurat,
kita tidak perlu menggeser anak timbang kesana-kemari yang memakan waktu,
dengan timbangan digital kita dapat secara langsung melihat berat dari barang
yang kita timbang secara langsung sampai dengan akurasi yang sangat kecil, dimana
hal ini susah diperoleh dengan alat timbang sistem manual.
Timbangan
digital ini diilengkapi dengan calculator. kita bisa menset-up harga per
kilogram barang sebelum menimbang dan timbangan ini akan secara otomatis
menghitung harga yang harus dibayar oleh konsumen , digunakan untuk menimbang :
-
Buah-buahan -
Telur
-
Tepung -
Beras
-
Kue-kue kering -
Barang-barang dalam kemasan
-
dll
c. Timbangan Hybrid
yaitu timbangan yang cara
kerjanya merupakan perpaduan antara timbangan manual dan digital. Timbangan
Hybrid ini biasa digunakan untuk lokasi penimbangan yang tidak ada aliran
listrik. Timbangan Hybrid menggunakan display digital tetapi bagian paltform
menggunakan plat mekanik
Sedangkan berdasarkan penggunaannya, timbangan dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
a.
Timbangan Badan,
yaitu timbangan yang digunakan untuk mengukur berat badan. Contoh timbangan ini
adalah : timbangan bayi, timbangan badan anak dan dewasa, timbangan badan
digital.
b.
Timbangan Gantung,
yaitu timbangan yang diletakkan menggantung dan bekerja dengan prinsip tuas.
c.
Timbangan Lantai,
yaitu timbangan yang diletakkan di permukaan lantai. Biasanya digunakan untuk
mengukur benda yang bervolume besar.
d.
Timbangan Duduk,
yaitu timbangan dimana benda yang ditimbang dalam keadaan duduk atau sering
kita ketahui Platform Scale.
e.
Timbangan Meja,
yaitu imbangan yang biasanya digunakan di meja dan rata-rata timbangan meja ini
adalah Timbangan Digital.
f.
Timbangan Counting,
yaitu timbangan hitung yang biasa digunakan untuk menimbang barang yang
berjumlah, jadi barang bisa timbangan persatuan sebagai contoh timbangan
counting ini sering digunakan untuk menimbang baut, mur, Spare part mobil dan
sebagainya.
g.
Timbangan Platform,
yaitu timbangan yang memiliki tingkat kepricisian lebih tinggi dari timbangan
lntai, timbangan Paltform merupakan solusi dalam penimbangan di berbagai
industri baik industri retail maupun manufacturing.
h.
Timbangan
Hewan/Ternak, yaitu jenis timbangan yang digunakan untuk menimbang hewan baik
sapi, kerbau maupun kambing serta sejenisnya.
i.
Timbangan Emas,
yaitu jenis timbangan yang memiliki akurasi tinggi untuk mengukur massa emas (logam mulia).
NAMA BAGIAN DARI TIMBANGAN DIGITAL
1.
Lempeng
penimbangan (Plate)
2.
Layar / Display
Penjualan
3.
Tombol Fungsi dan
Pemrograman
4.
Tombol Alphabet
dan Numeric
5.
Pencetak label
harga (price labeling)
6.
Cover Printer
Perawatan dan Prosedur Pemeliharaan Alat Ukur
1. Perawatan
alat ukur
Perawatan alaat ukur pada dasarnya sama dengan alat hitung
lainnya. Perawatan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai beriktu:
a. Tutuplah
dengan pelindungnya (jika ada), apabila alat ukur telah selesai digunakan, agar
debu tidak menempel pada mesin.
b. Bersihkan
alat ukur secara teratur sampai kesela-selanya dengan menggunakan alat
pembersih yang telah disediakan.
c. Gantilah
pita pada mesin dengan pita yang baru, jika pita yang tersisa tinggal sedikit.
d. Bawalah
kepada ahli mesin atau teknisi atau tehnisi di perusahaan untuk mengantisipasi
kerusakan, lakukan secara rutin seminggu sekali atau sebulan sekali.
e. Apabila
mesin dirasa sudah tidak layak pakaai, ajukan penggantian mesin pada pimpinan
melalui teknisi.
f. Sediakan
kartu pemeliharaan alat di tempat kerja kassa.
2.
Prosedur
pemeliharaan alat ukur
Prosedur pemeliharaan alat hitung di setiap perusahaan dapat
berbeda-beda tergantung besar kecilnya perusahaan dan kepentingannya. Namun
pada umumnya prosedur dalam pemeliharaan peralatan hitung ini melibatkan
pihak-pihak sbb:
a. Pelayan
Pelayan sebagai pengguna mesin
harus bertanggungjawab atas perawatan dan pelaporan kerusakan alat. Apabila
mesin sudah tidak dapat dioperasikan lagi, maka pelayan harus melaporkan kepada
teknisi perusahaan secara tertulis dan lisan dengan menyampaikan kartu
perawatan/kerusakan mesin.
b. Teknisi perusahaan
Pegawai teknisi perusahaan harus
melaporkan kerusakan alat perhitungan kepada pimpinan secara tertulis dan lisan
dilengkapi dengan kartu perawatan peralatan. Apabila kerusakan termasuk
kerusakan berat, maka teknisi harus memperbaikinya, maka ia harus membawanya ke
tempat servis.
c. Pimpinan
Tenaga teknisi harus melaporkan
kerusakan alat hitung pada pimpinan dan akan memberikan rujukan pada bagian
keuangan untuk mengambil komponen yang dibutuhkan, apabila kerusakan masuk
kategori ringan.
d. Bagian Keuangan
Setelah melapor pada pimpinan dan
pimpinan memberikan rujukan pada bagian keuangan, maka laporan kerusakan
diserahkan pada bagian keuangan untuk menyiapkan anggaran pembelanjaannya.
e. Bagian sarana dan prasarana
Bagian sarana dan prasarana akan
membeli atau menyediakan komponen yang diperlukan untuk memperbaiki alat
hitung.
f. Badan tera
Badan tera adalah pejabat
fungsionil penera atau pejabat non fungsionil penera yang berstatus PNS
Metrologi pada Dinas Perdagangan sebagai penyelenggara kemetrologian. Alat ukur
yang sudah rusak dilakukan tera ulang
Tera ulang adalah hal menandai
berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang memberikan
keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang
berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannnya berdasarkan
pengujian yang dijalankan atas alat-alat takar, timbang dan perlengkapannya
yang telah ditera. Salah satu tugas badan ini adalah menjustir, yaitu
mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang
dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
3.
Sikap-sikap
yang diperlukan dalam mengoperasikan alat ukur
Adapun sikap-sikap yang diperlukan dalam mengoperasikan alat
ukur sbb:
a. Jujur
Janganlah berbohong terhadap
pelanggan, baik mengenai spesifikasi produk yang dijual maupun dalam pemberian
informasi. Misalnya: pelayan berbohong terhadap pelanggan dengan melebihkan
harga dari yang telah ditetapkan perusahaan atau berbohong karena kemalasan,
seperti menyebutkan pembungkus habis.
b. Teliti
Teliti berarti mengerjakan dengan
hati-hati dan berusaha untuk mengecek ulang segala sesuatu yang telah
dikerjakan. Hati-hati dalam memasukkan barang-barang yang akan dibungkus,
sebelumnya di cek kembali tentang spesifikasi produk yang dibeli pelanggan dan
cek identifikasi produk dengan teliti. Dengan ketelitian ini akan
dapat mengurangi resiko bagi perusahaan misalnya barang yang pecah, komplain
dll.
c. Cermat
Sungguh-sungguh dan fokus dalam
mengerjakan sesuatu merupakan sikap cermat. Konsentrasi terhadap pekerjaan
adalah hasil dari pekerjaan optimal.
d. Bertanggung jawab
Sikap pelayanan yang bertanggung
jawab diantaranya bekerja dengan seksama dan berdasarkan pemikiran rasional.
Apa yang dikerjakan memiliki alasan-alasan yang dapat dipahami dan diterima
oleh akal, untuk dipertanggungjawabkan terhadap pelanggan maupun pimpinan.
Latihan
1. Amati di kios, pasar atau ditoko-toko swalayan terdekat dikota anda, bagaimana
cara pedagang melakukan penghitungan barang yang dijualnya, baik yang
menghitung dengan cara penghitungan satuan/unit barang, menghitung dengan cara
mengukur (meter, liter), menghitung dengan cara menimbang.
2. Lakukan praktek/simulasi penghitungan barang dagangan dengan cara :
3. Menghitung berdasarkan unit barang yang dijual (misal : sabun).
4. Menghitung dengan cara mengukur dengan meteran (misal : kain).
5. Menghitung dengan cara mengukur dengan literan (misal : minyak).
6. Menghitung dengan cara menimbang (misal: beras, terigu).
Rangkuman
1. Alat ukur ialah alat
yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau
kualitas,Alat ukur dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kuantitas atau penakaran;
b. alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi
pengukuran massa atau penimbangan
2 Dasar penggunaan alat
ukur
Penggunaan
alat ukur yang dibolehkan dipakai dalam perdagangan diatur dalamUU Nomor:2
TAHUN 1981 (2/1981); tanggal:1 APRIL 1981 (JAKARTA) tentang: METROLOGI LEGAL
3 Alat Timbang,alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai
bagi pengukuran massa atau penimbangan
“Semoga tulisan ini dapat membantu di dalam KBM, khususnya untuk siswa
siswi SMK Pemasaran”