Selamat Siang Siswa.....
Sebagai penunjang bahan ajar tentang PERALATAN UKUR PADA PERDAGANGAN, maka kali ini akan saya sampaikan sedikit uraian milik Andi Wahyudin (https://abunajmu.wordpress.com/2012/10/20/kalibrasi-dan-tera/) tentang sistem kalibrasi dan tera pada Alat Ukur.
Kalibrasi dan Tera
Dalam
penerapan Sistem Manajemen Mutu, salah satu kegiatan yang wajib
dilakukan adalah kalibrasi atau verifikasi peralatan ukur untuk memenuhi
ISO 9001 klausul 7.6 – Pengendalian Peralatan Pemantauan dan
Pengukuran. Di beberapa perusahaan dijumpai peralatan ukur seperti
timbangan dilakukan tera bukan kalibrasi. Nah, apa yang membedakan
antara kalibrasi dan tera? Mari kita lihat jawabannya berikut ini :
Dari segi metrologi bukan meteorologi, perbedaan mendasar antar kalibrasi dan tera adalah kalibrasi termasuk metrologi industri sedangkan tera merupakan metrologi legal.
Perbedaan Tera dan Kalibrasi :
Metrologi Industri (Kalibrasi)
- Sebagai jaminan Mutu yaitu untuk memastikan bahwa sistem pengukuran dan alat ukur di industri berfungsi dengan akurasi yang memadai.
- Untuk persiapan, proses produksi maupun pengujian.
- Bersifat sukarela, walaupun menjadi bersifat wajib ketika suatu perusahaan menerapkan standar lain seperti ISO 9001, ISO 14001, ataupun OHSAS 18001 karena kalibrasi tersebut tertuang dalam salah satu klausul dari standar tersebut diatas.
- Diaudit / ditinjau Assesor /auditor (BSN-KAN).
Metrologi Legal (Tera)
- Bertujuan untuk melindungi konsumen
- Untuk transaksi perdagangan
- Bersifat wajib
- Dikontrol oleh Pemerintah
bila kalian ingin mendownload artikel tentang TERA dan KALIBRASI lebih luas, silahkan klik tombol di bawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar