PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
Asesmen Nasional Tahun 2023
Visi Pendidikan Indonesia
Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bernalar kritis, kreatif, mandiri, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Asesmen Nasional (AN) untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Pijakan pada UU Sisdiknas Pasal 57 1 )):
“Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak pihak yang berkepentingan
Pasal 59 (1) :
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan Pijakan pada PP SNP
Pasal 46 (3) :
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam bentuk :
a. asesmen nasional dan
b. analisis analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah
Pasal 46 (4) :
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a mengukur dst
Pasal 46 (5) :
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada : dst
Pijakan pada Permendikbudristek No.17 Tahun 2021 Tentang AN
Terima kasih. Semoga bermanfaat, diberikan kelancaran dan kesuksesan saat pelaksanaan.
0 komentar:
Posting Komentar